Bisnis.com,
CIANJUR - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksaan UU Desa
hampir rampung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan RPP
tersebut sudah bisa terbit sebagai PP pada akhir bulan ini.
Presiden
SBY pagi ini, Jumat (30/5/2014) memimpin rapat kabinet terbatas bidang
politik, hukum, dan kemanan di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur. Rapat
digelar untuk mendiskusikan implementasi UU Desa dan rencana perubahan
otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
SBY
mengimbau kepada anggota kabinet untuk berhati-hati dalam menyusun
aturan implementasi UU Desa. Dia ingin RPP yang disusun Kementerian
Dalam Negeri bisa selaras dengan ide dasar penerbitan UU Desa.
Penyusunan PP tentang Desa, lanjutnya, harus berorientasi pada masa depan sekaligus realistis untuk diterapkan pada masa kini.
"Saya
pesan jangan 'bikin' UU dan PP yang kelak jadi bom waktu," kata
Presiden dalam pembukaan ratas di Istana Cipanas, Jumat (30/5).
UU
Desa atau UU no. 6/2014 adalah beleid yang mengatur tentang definsi
desa dan kewenangan pemerintah desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Salah satu ketentuan beleid tersebut adalah penganggaran APBN senilai kurang lebih Rp1 miliar untuk setiap desa.
Editor : Nurbaiti
Sumber : Sini
Sumber : Sini
0 komentar :
Posting Komentar