PNPM di Banjarnegara
Tulisan ini di susun sesaat setelah saya selesai menyusun
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PNPM-MP di kab
banjarnegara. saya terdorong menulis ini setelah saya sadar betapa unik
mekanisme ‘perbankan’ yang diterapkan pada program PNPM. beberapa waktu
lalu (dan masih sampai sekarang..) kita begitu terpesona dengan konsep
grameen bank yang membawa dr mohamad yunus menjadi salah satu penerima
nobel yang paling fenomenal. konse tersebut berhasil membiayai dan
mengangkat harkat hidup jutaan warga miskin di Bangladesh, yaitu dengan
menyediakan bank yang dapat menyalurkan dana dengan mengabaikan prinsip2
kehati2an bank (prudentiality). dalam menyalurkan kredit mereka
mengabaikan capita, capacity, & colateral..alhasil institusi
tersebut menjawab kebutuhan modal untuk orang2 yang berada di bawah
batas kemiskinan paling rigid. satu2-nya yang membuat mereka bertahan,
sebatas pemahaman saya, adalah sistem yang terbangun, prosedur
pengelolaan kredit, dan emotional bond yang tercipta antara nasabah
terhadap tujuan dari grameen benk itu sendiri.
hal itulah yang ternyata saya sadari terjadi pada pelaksanaan program
simpan pinjam di PNPM-MP. lending itu dikelola oleh sebuah badan kecil
yang beranggotakan hanya 3 sampai 5 orang di tiap2 sub
district/kecamatan. dimana badan tersebut oleh peraturan perundangan
dilarang memiliki bentuk hukum sebagai lembaga keuangan. di tambah lagi,
pinjaman2 yang diberikan merupakan hasil musyawarah, yang mana badan
yang bernama UPK-PNPM tersebut tidak memiliki payung hukum untuk menyita
apapun dari debitur yang ngemplang utang, karena memang untuk
mendapatkan peinjaman sama sekali tidak dibutuhkan jaminan.
lalu apa yang membuat mereka bisa bertahan, bahkan beberapa di antara
UPK-UPK tersebut mampu menggandakan nilai asetnya secara signifikan
dalam beberapa tahun terakhir ini. jawabannya ada pada mekanisme
penyaluran kredit mereka. setiap kelompok, yang kemudian di breakdown
sebagai person, yang mengajukan permohonan kredit akan memperlombakan
proposal pengajuan mereka dalam sebuah forum yang di ikuti oleh warga.
semua rencana-rencana mereka akan di ekspos pada forum tersebut,
kemudian forum-lah secara musyawarah terbuka yang akan menentukan
proposal mana yang akan diprioritaskan memperoleh pinjaman.
musyawarah/forum2 yang lain yang berfungsi sebagai evaluasi periodik-pun
diadakan sepanjang waktu, dalam format yang menyenangkan dan tidak
merepotkan. dengan begitu perkembangan hutang2 tadi selalu termonitor
oleh masyarakat secara bersama2, walaupun forum tersebut tidak berhak
untuk mencampuri internal affair tiap2 debitur ataupun kelompoknya.
namun demikian, jika ada keterlambatan yang tidak beralasan, akan segera
teridentifikasi dan ter-ekpos pada forum. apalagi jika terjadi semacam
fraud atau terdapat moral hazard, yang sering menjatuhkan bank2 besar,
yang bersangkutan akan suffering social condempnation dari masyarakat
sekitarnya, believe me it is far more effective in our rural culture.
pada kultur pedesaan kita, sanksi sosial jauh lebih efektif daripada
law enforcement, karena dengan penanganan secara hukum rasio cost and
benefit-nya menjadi tidak masuk akal. itulah yang terjadi, orang di desa
lebih takut menjadi gunjingan tetangganya daripada masuk penjara..??
ironis.
singkat cerita, inilah wajah potensi pedesaan kita sebenarnya.
sebenarnya jika masyarakat di pedesaan diberi akses yang cukup kepada
modal, ada banyak hal yang bisa mereka lakukan. ini di buktikan dengan
suksesnya program PNPM-MP. dan beginilah seharusnya lebaga keuangan itu
berfungsi..sebagai agent of development, untuk menyalurkan dana kepada
sektor riil, bukan hanya untuk bertransaksi di pasar uang antar bank,
invest di SBI, dll. uang tersebut mestinya disalurkan sebanyak2nya ke
sektor riil sehingga perputaran uang meningkat dan multiplier effect-nya
dirasakan langsung oleh masyarakat di semua lapisan produksi dan pasar.
Sumber : Sini
0 komentar :
Posting Komentar